Seringkali SIM kita hilang saat dompet kita juga hilang. Ini tentunya sangat meresahkan dan juga merepotkan karena harus mengurusnya kembali. Anda yang tidak ingin kerepotan punya kabar baik ternyata mengurus SIM hilang tidak sesulit yang anda bayangkan.
SIM atau surat izin mengemudi adalah sebuah kartu yang harus dipunyai setiap pengendara mobil dan sepeda motor. SIM adalah sebuah bukti bahwa pemiliknya memiliki kemampuan untuk mengendarai kendaraan di jalan.
Jika seseorang tidak memiliki atau SIM nya tertinggal di rumah saat berkendara maka orang tersebut dapat dijerat dengan undang undang yang berlaku dan bisa diadili. Hukuman biasanya berupa denda atau hal lainnya.
Jika memang sim anda hilang, anda tidak perlu khawatir karena anda bisa melakukan hal-hal berikut ini:
Lapor ke polisi
Datanglah ke kantor polisi untuk membuat surat kehilangan dari kepolisian karena ini adalah hal pertama yang harus dilakukan saat ingin mengurus KTP. Sebaiknya jangan ditunda, datanglah ke kantor polisi dan buat surat kehilangan segera. Kantor polisi yang anda datangi adalah yang paling dekat dengan lokasi kehilangannya.
Urus ke satpas terdekat
Satpas perlu anda datangi yang paling dekat dengan tempat anda. Jika anda adalah orang Jakarta, maka anda bisa datang ke Daan Mogot. Bawalah KTP atau kartu tanda penduduk, selain itu anda juga perlu membawa fotokopi KTP dan juga fotokopi SIM yang telah anda hilangkan jika ada.
Mungkin anda bertanya-tanya untuk apa fotokopi SIM padahal petugas sudah memiliki data SIM setiap warga negara. Ya, memang benar, namun ada kemungkinan bahwa SIM tidak terdata dengan baik sehingga alangkah lebih baik jika fotokopi SIM yang hilang disertakan supaya ada bukti yang lebih kuat dan meyakinkan bahwa anda pernah memiliki SIM tersebut sebelumnya.
Datang ke loket kesehatan
Saat anda sudah mengurus di Satpas berarti anda sudah melengkapi semua dokumen yang dibutuhkan. Selanjutnya yang dibutuhkan adalah melakukan uji kesehatan untuk mengecek tekanan darah, pengecekan pada mata dan lainnya. Dalam pengecekan kesehatan ini tidak menghabiskan waktu yang terlalu lama hanya berkisar antara 5 sampai dengan 10 menit saja.
Setelah anda mengurus hal tersebut maka anda perlu mengurus AKDP yang merupakan singkatan dari Asuransi Kecelakaan Diri Pengemudi (AKDP) yang biasanya ada di bagian yang sama dengan bagian pemeriksaan kesehatan. Datanglah ke bagian loketnya.
Setelah itu anda harus mengambil formulir, mengisinya dan melakukan pembayaran. Serahkanlah formulir yang sudah terisi.
Verifikasi SIM
Langkah selanjutnya yang harus dilakukan adalah mendatangi loket verifikasi SIM. Tunggulah antara 5 sampai 10 menit untuk melakukan verifikasi.
Langkah terakhir yang harus dilakukan adalah sesi pemotretan, pemindaian sidik jari, dan juga melakukan tanda tangan dan terakhir adalah melakukan verifikasi ulang. Anda harus mengecek semua data yang masuk sebelum dicetak.
Anda nantinya akan mendapatkan bukti pengambilan SIM yang perlu diserahkan ke petugas dan pengambilan SIM harus mengantri lagi.
Biaya pengurusan SIM
Di dunia yang serba bayar ini anda juga harus membayar pengurusan SIM ini. Biaya yang dibebankan tergantung pada jenis sim yang hendak dibuat. SIM A biaya yang harus dikeluarkan adalah sebesar 130 ribu rupiah yang sudah termasuk ke dalam biaya penggantian, asuransi dan cek kesehatan. Untuk sim C anda hanya perlu membayar sebesar 125 ribu rupiah.